Jumat, 27 Juni 2014

KODE ETIK PROFESI NON FORMIL TUKANG PARKIR

 UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI

ETIKA PROFESIONALISME & TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI
KODE ETIK PROFESI NON FORMIL TUKANG PARKIR
Nama Kelompok :
Angger Istyo Prananto 10110813
Ginanjar Antoro 13110011
Rizky Abu Rizal 16110157
Kelas  : 4KA25
Dosen : Prof. Dr. I Wayan Simri Wicaksana, S.Si, M.Eng

JAKARTA
2014


1. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
            Indonesia merupakan Negara yang memiliki berbagai macam profesi yang dibagi ke dalam dua jenis, yaitu profesi formil dan profesi non formil. Profesi formil merupakan profesi yang didasari adanya pendidikan formil, sedangkan profesi non formil merupakan profesi yang tidak adanya pendidikan dasar yang melatar belakangi profesi tersebut. Setiap profesi memiliki masing-masing kode etik, kode etik dapat di artikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Salah satu profesi yang kode etiknya jarang sekali orang mengetahuinya, yaitu kode etik profesi non formil pada tukang parkir. Dalam hal ini tukang parkir bekerja secara bebas tanpa adanya ikatan dengan suatu organisasi maupun lembaga yang mempekerjakannya. Walaupun demikian, pekerjaan ini tidak terlepas dari suatu yang namanya etika dalam melakukan pekerjaan, tujuannya agar pekerjaan ini tidak merugikan orang lain. Maka dari itu, dalam penulisan ini akan dibahas tentang “Kode Etika Profesi Non Formil pada Tukang Parkir”.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa itu kode etik profesi ?
2. Apa kode etik pada tukang parkir ?
3. Adakah pasal yang mengatur perparkiran ?
2. Pembahasan
2.1. Kode Etik Profesi
        Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional
2.2. Atribut Tukang Parkir
          Tukang parkir adalah pekerjaan yang berhubungan dengan mengatur tata cara parkir memarkir suatu kendaraan. dari suatu kendaraan itu mulai masuk parkir sampai kendaraan itu keluar parkiran, tukang parkir merupakan profesi yang terlatih bukan terdidik jadinya untuk dapat terjun dalam profesi ini anda tidak perlu bersekolah untuk belajar akan tetapi anda cuma perlu berlatih sampai anda dapat melakukan pekerjaan ini dengan baik dan lancar sebagai tukang parkir hendaknya mempunyai atribut-atribut seperti ini :
  • Topi, tukang parkir tidak perduli panas terik ataupun hujan maka dari itu topi sebagai pelindung kepala sangat diperlukan.
  • Rompi atau jaket tukang parkir, rompi ini dipakai agar menandakan seseorang yang memakainya adalah tukang parkir.
  • Peluit, dibutuhkan untuk mengatur atau memberikan sinyal pada pembawa kendaraan yang ingin memarkirkan kendaraanya atau mengeluarkan kendaraannya. biasanya tukang parkir yang menggunakan peluit biasanya tukang parkir mobil.
2.3. Tugas Tukang Parkir
        Tugas seorang tukang parkir tidaklah mudah mereka haru melakukan kewajibannya dengan baik seperti halnya:
  1. Memarkirkan kendaraan dengan aman dan baik.
  2. Menjaga dan mengawasi kendaraan2 yang berada dalam kawasannya agar dalam situasi aman.
  3. Apabila cuaca panas terik tukang parkir harus menyediakan sesuatu untuk menutupi panas tempat duduk pada kendaraan sepeda motor seperti menutupinya dengan kardus bekas (bisa juga mengelap tempat duduk motor tersebut memakai kain lap yang basah) [khusus kendaraan sepeda motor].
  4. Mengeluarkan kendaraan dengan aman dan lancar
Biasanya tukang parkir adalah seseorang yang mempunyai kekuasaan di wilayah suatu parkiran (contohnya seperti pasar tradisional) dan tukang parkir juga harus mempunyai mata yang jeli karena ia tidak boleh kecolongan apabila suatu kendaraan mau keluar maka ia harus mengetahuinya karena kalo tidak diketahui tidak diketahui maka uangpun tak dapat diraih.
2.4. Jenis Tukang Parkir
           Tukang Parkir dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu :
1. Tukang Parkir Dadakan 
Tukang parkir ini menjadikan profesinya tidak sebagai pekerjaan tetap. Profesi tukang parkir dijalankan hanya pada saat-saat tertentu. Misalnya : Saat ada acara hiburan, konser, pasar malam, dan sebagainya. 
Ciri-ciri : 
  • Tidak memakai seragam lengkap ; rompi + topi oranye 
  • Atribut tidak lengkap ; tidak membawa peluit 
  • Tidak mempunyai Kartu Tanda Pengenal Tukang Parkir 
2. Tukang Parkir Tetap 
Ini adalah profesi tukang parkir sejati. Pekerjaan dijalankan setiap hari, setiap waktu (sesuai jam kerja, tentu). Tidak peduli bagaimanapun keadaan, mereka tetap setia bekerja. 
Ciri-ciri : 
  • Memakai seragam lengkap ; rompi + topi oranye 
  • Atribut lengkap 
  • Memiliki id card tukang parkir dan bersertifikat 
3. Tukang Parkir Profesional 
Tukang parkir ini adalah para tenaga terampil dan terlatih. Biasanya mereka sudah melalui proses yang panjang dalam pelatihan sebelum diterjunkan ke lapangan sebagai tukang parkir. Tukang parkir ini juga telah melewati berbagai tes baik tertulis, psikotes maupun wawancara. 
Ciri-ciri : 
  • Berpenampilan profesional 
  • Gaya bicara sopan dan terarah
4. Tukang Parkir Amatir 
Jenis tukang parkir ini kurang bisa dipercaya. Sesuai dengan namanya, tukang parkir ini belum begitu berpengalaman. Jam terbangnya pun juga masih tergolong rendah.
2.5. Profil Tukang Parkir
          Pak Abdul, itu lah panggilan salah satu tukang parkir yang berumur 52 tahun. Beliau sudah bekerja selama 4 tahun di belakang masjid Al-Azhar Jaka Permai daerah Bekasi Barat. Setiap hari beliau selalu ada menjaga kendaraan orang-orang yang sedang beribadah di masjid tersebut, khususnya kendaraan bermobil. 
Ketersediaan lahan parkir yang terbatas, maka pinggiran jalan belakang masjid itu dijadikan sebagai lahan parkir. Jalan tersebut merupakan jalan komplek perumahan yang sering dilewati oleh kendaraan-kendaraan kecil. Lahan parkir tersebut tidak mengganggu pengendara lainnya yang lewat, karena lebar jalan cukup untuk dilewati dua kendaraan bermobil. Pak Abdul bekerja disana tidak tanpa ijin begitu saja, beliau pastinya sudah mendapat ijin dari keamanan masjid tersebut. 
         Setiap harinya sekitar 10 mobil beliau jaga, apalagi pada hari jum’at mungkin lebih dari 10 mobil, karena memang pada hari jum’at adalah hari para umat muslim beribadah. Penghasilannya pun cukup lumayan untuk menambah biaya hidup sehari-hari bersama keluarganya. Usia merupakan faktor utama yang menjadikan beliau sebagai tukang parkir, di usianya yang sudah cukup berumur ini lah beliau memutuskan untuk tidak bekerja lagi sebagai mestinya pekerjaan yang layak dikerjakan, daripada menganggur tanpa menghasilkan apa-apa untuk keluarga lebih baik menjadi seorang tukang parkir yang setidaknya memiliki penghasilan walaupun tidak sebesar penghasilan seorang karyawan.
2.6. Kode Etik Tukang Parkir
         Yang menarik dari masalah ini adalah ternyata tukang parkir memiliki kode etik atau aturan-aturan tertentu terutama di kalangan tukang parkir tidak resmi/liar. Aturan-aturan tersebut adalah:
  • Kita mengetahui bahwa banyak tersebar tukang parkir ilegal dijalan. Antara tukang parkir yang satu dengan yang lain tidak boleh berebut lapak. Tentu saja terdapat lapak masing-masing untuk setiap tukang parkir untuk menghindari perselisihan antara tukang parkir yang satu dengan yang lain.
  • Menyamakan tarif parkir antara tukang parkir yang satu dengam yang lain. Ini juga merupakan salah satu hal yang penting. Antara tempat parkir yang satu dengan yang lain tidak boleh memiliki tarif yang berbeda, karena tentu saja pelanggan akan mencari tempat parkir yang lebih murah. Walaupun begitu, tidak ada aturan yang mengatur tarif parkir disuatu tempat. Tukang parkir boleh saja memasang tarif lebih murah atau bahkan lebih mahal,namun dengan menyamakan tarif, tukang parkir dapat menghindari kecerembuan antara tukang parkir lainnya yang disebabkan karena suatu tempat parkir lebih banyak pelanggannya karena lebih murah dan sebagainya.
  • Berprofesi menjadi tukang parkir ilegal pun memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga kendaraan pelanggan. Tidak ada sistem keamanan yang canggih seperti yang terdapat di mall, hanya harus benar-benar teliti menjaga kendaraan pelanggan. Tentu saja, tidak hanya satu kendaraan, puluhan bahkan ratusan kendaraan.
  • Tukang parkir juga harus memperlakukan kendaraan pelanggan dengan baik. Walaupun tempat parkir tersebut sudah penuh kendaraan, namun tukang parkir selalu menerima jika masih ada kendaraan yang ingin parkir. Akhirnya kendaraan tersebut saling terhimpit antara satu kendaraan dan kendaraan yang lain, terutama motor. Sehingga menyebabkan kendaraan tersebut menjadi lecet atau spion-nya patah dan tentu saja kebanyakan tukang parkir tidak akan bertanggung jawab akan hal semcam itu.
  • Karena sempitnya lahan parkir yang dimiliki oleh tukang parkir, banyak tukang parkir yang meletakkan kendaraan pelanggannya di pinggir jalan dan tentu saja akan mengganggu aktivitas jalan tersebut dan dapat membuat jalan macet.
2.7. Belajar dari Tukang Parkir
         Bagi yang menjadi pengusaha parkir sebaiknya harus tahu perdanya, tukang parkir juga harus tahu hukum dan, mitranya, Berkaitan dengan hal ini, di dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (“Perda Perparkiran”) diatur tentang fasilitas parkir di ruang milik jalan. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 11 ayat Perda Perparkiran, penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir. Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir tersebut ditetapkan oleh Gubernur. Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas perparkiran ini dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Unit Pengelola Perparkiran (Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta).
Berdasarkan Pasal 13 Perda Perparkiran, kawasan (zoning) pengendalian parkir tersebut terdiri atas:
1. Golongan A dengan kriteria:
  • Frekuensi parkir relatif tinggi;
  • Kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran;
  • Dan dejarat kemacetan lalu lintas tinggi.
2. Golongan B dengan kriteria:
  • Frekuensi parkir relatif rendah;
  • Kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran; dan
  • Derajat kemacetan lalu lintas rendah.
Parkir di ruang milik jalan sekurang-kurangnya memiliki sarana sebagai berikut (Pasal 46 ayat [1] Perda Perparkiran):
  • Rambu lalu lintas yang menunjukkan tempat parkir dan/atau dengan rambu tambahan yang menerangkan batasan waktu dan cara parkir;
  • Rambu yang menerangkan golongan tempat parkir dan tarif layanan parkir; dan
  • Karcis parkir.
2.7. Pasal Yang Mengatur Perparkiran
        Untuk menertibkan parkir didasarkan pasal 61 UU no 14 tahn 1992 yang telah diubah dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 dalam Pasal 106 ayat (4) yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: huruf d. berhenti dan Parkir; dan pasal 287 ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Kesimpulan
         Setiap profesi, baik itu profesi formil maupun profesi non formil memiliki kode etik profesi yang mengatur kegiatan atau pekerjaan dari profesi tersebut. Tentunya kode etik tersebut memiliki tujuan masing-masing yang intinya agar kegiatan atau pekerjaan yang dijalani dapat berjalan sebagai mana mestinya dan tidak dapat merugikan orang lain dan dapat dipertanggunga jawabkan.
Tukang parkir juga merupakan sebuah profesi yang harus memiliki aturan yang jelas, karena profesi ini dapat dilakukan oleh siapa saja. Jika tidak aturan yang mengatur  pekerjaan tukang parkir ini akan menyebabkan terjadinya parkir liar, sehingga dapat mengakibatkan dampak buruk lainnya, terutama kemacetan. Pengelolaan lahan parkir yang baik akan menjadikan sebuah profesi tukang parkir ini dapat dikembangkan menjadi sebuah jasa penitipan kendaraan yang penghasilannya juga menjanjikan.
Daftar Pustaka / Sumber :
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
  • http://andrewsaputras.blogspot.com/2011/04/etika-tukang-parkir.html
  • http://parkirindonesia.blogspot.com/2013/07/belajar-dari-tukang-parkir.html
  • http://parkirindonesia.blogspot.com/2013/07/etika-nonformal-juragan-parkir.html
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Pelanggaran_parkir

Jumat, 13 Juni 2014

Pelanggaran Etika IT (Softskill)


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI



ETIKA & PROFESIONALISME TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI


PAPER
Pelanggaran Etika IT

                                    Nama         : Angger Istyo Prananto
                                    NPM         : 10110813
                                    Kelas         : 4KA25
                                    Dosen        : Prof. Dr. I Wayan Simri Wicaksana, S.Si, M.Eng




Jakarta

2014
 


BAB I

ETIKA DI BIDANG IT
 


1.1 Pengertian Etika & Profesi
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.  Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi adalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinyu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah. Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)

1.1 Pengertian Etika & Profesi
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.  Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi adalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinyu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah. Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)

1.2 Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.  Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
            Kita juga harus bisa menyikapi dengan  keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan  sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan. Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun bernegara.

1.3. Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
A.    Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
A.    Kode Etik Pengguna Internet

Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:

-       Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.

-             Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.

-          Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.

-              Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.

-          Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.

-          Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.

-            Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.

-       Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.

B.     Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:

-          Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware secara sengaja .

-          Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.

-          Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.

-          Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.

-          Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.

-          Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.

-    Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.

-          Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.

-          Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
 
-          Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja.

-          Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.

-          Tidak boleh mempermalukan profesinya.

-          Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.

-         Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.

-          Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.


BAB II
PELANGGARAN KODE ETIK IT
 

2.1  Pengertian Pelanggaran Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberitahukan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja.
     
     Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :

1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan                       
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

Jadi pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.
  
2.2  Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi

Pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.

Tujuan Kode Etik Profesi adalah :

1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
5. Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
6. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat

Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang
terjadi di sekitar para profesional , sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.
Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengakibatkan
idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak
dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata – mata berdasarkan kesadaran
profesional.

Penyebab pelanggaran kode etik profesi IT organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terhadap suatu kode etik IT. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang substansi kode etik profesi dan juga karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi itu sendiri. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur masing – masing profesi.

Alasan mengabaikan kode etik IT profesi antara lain :

  • 1.     Pengaruh sifat kekeluargaan
Misalnya yang melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan kekerabatannya dengan pihak yang berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran kode etik pada suatu profesi, maka mereka akan cenderung untuk tidak memberikan sanksi kepada kerabatnya yang telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.

  • 2.      Pengaruh jabatan
Misalnya yang melakukan pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan atau orang yang meiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang lain yang posisi dan kedudukannya berada dibawah orang tersebut akan untuk enggan melaporkan kepada pihak yang berwenang yang memberikan sanksi, karena kekawatiran akan berpengaruh terhadap jabatan dan posisinya pada profesi tersebut.

Ø  Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.

Ø  Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat

Ø  Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan

Ø  Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri


2.3 Upaya Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Profesi

Kasus – kasus pelanggaran kode etik akan ditindak lanjuti dan dinilai oleh dewan kehormatan atau komisi yang terbentuk khusus untuk itu, karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis. Seringkali kode etis juga berisikan tentang ketentuan – ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik.

Ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alasan tersebut adalah menurut (Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :

  •   Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis.

  •    Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.

  •        Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.

  •    Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilainilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.

Seperti kode etik itu berasal dari dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari – hari kontrol ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota – anggota profesi, tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan diatas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan –pertimbangan lain.

Masing – masing pelaksanaan profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya. Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma – norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma – norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan yang tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan oleh seorang profesi.

2.4          Undang – undang Pelanggaran Kode Etik Profesi

Setiap undang – undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya.Pelanggaan kode etik profesi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan undang –undang dan hukum yang berlaku. Hukum untuk menjerat pelanggaran kode etik ada 2 yaitu hukum primer dan hukum sekunder. Hukum primer berupa hukum positif yaitu peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Sedangkan hukum sekunder meliputi buku literatur dalam bidang hukum administrasi maupun bidang lainnya yang berkaitan dengan pokok masalah. Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan hukum.

Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Low in Book adalah hukum yang seharusnya berjalan sesuai keinginan, sedangkan law in action adalah hukum yang senyatanya berjalan dalam masyarakat. Antara keduanya sering berbeda, artinya hukum dalam buku sering berbeda dengan hukum dalam tindakan masyarakat. Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.

Menurut Soejono Sokanto (1988) menyebutkan 5 unsur penegakan hukum yaitu :
       
  • 1.      Undang –undang
  • 2.      Mentalitas aparat penegakan hukum
  • 3.      Perilaku masyarakat
  • 4.      Sarana
  • 5.      Kultur

Menurut H. George Frederickson & David K.Hart sebagai aparat negara, para pejabat wajib mentaati prosedur, tata kerja dan peraturan – peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi pemerintah. Dengan kata lain para pejabat harus memiliki kewaspadaan profesional dan kewaspadaan spiritual merujuk pada penerapan nilai – nilai kearifan, kejujuran, keuletan, sikap sederhana dan hemat, tanggung jawab serta akhlak dan perilaku yang baik. Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).


Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
  • ·   Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
  •  ·  Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)



Untuk melaksanakan kode etik diperlukan moralitas yang tinggi bagi penyandang profesi tersebut. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional, ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Dengan demikian menjadi pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan lain kecuali taat, jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya.

2.5 Sanksi Yang Diberikan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi

Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :

  •          Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya

  •        Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut

  •           Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3).

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33).
 


“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)

Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.


2.6 Contoh Pelanggaran Etika Profesi IT dan Cara Mengatasinya

Makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial), froudster (pencipta situs tipuan ), dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer menjadi zombie. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin banyaknya para intelektual yang tidak ber etika. Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:

1.      Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2.      Sistem hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan – persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.

Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card FRAUD yang dilakukan oleh Netter asal Indonesia. Sedangkan Cyber Crime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi komputer dan telekomunikasi.

Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1.    Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3.  Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.      Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.      Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.  Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.     Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain. 
8.  Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9.  Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Undang- undang yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer yang ada.


BAB III
Kesimpulan Dan Saran

1. Kesimpulan

Dari pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di jatuhkan begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.

2. Saran
  
Agar dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan adalah :
  • Memperbanyak pemahaman terhadap kode etik profesi
  • Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
  • Pembahasan makalah ini menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik profesi.




DAFTAR PUSTAKA