UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI
INFORMASI
ETIKA & PROFESIONALISME TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI
PAPER
Pelanggaran Etika IT
Nama :
Angger Istyo Prananto
NPM : 10110813
Kelas : 4KA25
Dosen :
Prof. Dr. I Wayan Simri Wicaksana, S.Si, M.Eng
Jakarta
2014
BAB I
ETIKA DI BIDANG IT
1.1 Pengertian Etika & Profesi
Etik (atau
etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak
kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang
dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan
yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Etika merupakan
sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat
dijelaskan bahwa etika profesi adalah keterampilan seseorang dalam suatu
pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan
dilaksanakan secara kontinyu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
(Suhrawardi
Lubis, 1994: 6-7)
1.1 Pengertian Etika & Profesi
Etik (atau
etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak
kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang
dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan
yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Etika merupakan
sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat
dijelaskan bahwa etika profesi adalah keterampilan seseorang dalam suatu
pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan
dilaksanakan secara kontinyu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
(Suhrawardi
Lubis, 1994: 6-7)
1.2 Etika Profesi di
Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi,
Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang
bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga
kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.
Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan
tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis
yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena
keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan
yang jelas. Profesi IT juga bisa
dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih
berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi
bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering
terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan
rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu,
dan lain-lain.
Kita juga harus bisa
menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi
dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan
hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan
pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap
teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya
teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di
bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi
semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi.
Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan
pengalaman.
Pada
kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang
teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa
menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus
bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata
untuk perkembangan IT kedepan. Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis
dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun
bernegara.
1.3. Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
A.
Kode Etik Seorang Profesional Teknologi
Informasi (TI)
Dalam lingkup
TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma
dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan
klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada
beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security)
sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan
sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
A.
Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode
etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi
yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam
segala bentuk.
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi
yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku,
agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
-
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi
yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif
di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
-
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi
terhadap anak-anak dibawah umur.
-
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling
bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan
pirating, hacking dan cracking.
-
Bila mempergunakan script, program, tulisan,
gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang
bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak
cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan
keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul
karenanya.
- Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis
terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
- Menghormati etika dan segala macam peraturan
yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya
terhadap segala muatan/ isi situsnya.
B.
Etika Programmer
Adapun kode
etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
-
Seorang programmer tidak boleh membuat atau
mendistribusikan Malware secara sengaja .
-
Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang
sulit diikuti dengan sengaja.
-
Seorang programmer tidak boleh menulis
dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
-
Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang
kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
-
Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari
proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
-
Tidak boleh mencuri software khususnya
development tools.
- Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai
pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
-
Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja
menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan
status.
-
Tidak boleh membeberkan data-data penting
karyawan dalam perusahaan.
-
Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada
pekerja.
-
Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan
orang lain.
-
Tidak boleh mempermalukan profesinya.
-
Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya
bug dalam aplikasi.
- Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam
software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan
bug.
-
Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
BAB II
PELANGGARAN KODE ETIK
IT
2.1 Pengertian Pelanggaran Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan. Maksudnya
bahwa etika profesi dapat memberitahukan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu
profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
kerja.
Adapun fungsi
dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan
2. Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah
campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi
Jadi
pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem
norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa
yang benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.
2.2 Penyebab
Pelanggaran Kode Etik Profesi
Pelanggaran
kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi
yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya
berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Tujuan Kode
Etik Profesi adalah :
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota
3. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi
5. Meningkatkan
layanan diatas keuntungan pribadi
6. Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
Idealisme
yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang
terjadi di
sekitar para profesional , sehingga harapan terkadang sangat jauh dari
kenyataan.
Memungkinkan
para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengakibatkan
idealisme kode
etik profesi. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak
dilengkapi
dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata – mata berdasarkan kesadaran
profesional.
Penyebab
pelanggaran kode etik profesi IT organisasi profesi tidak di lengkapi dengan
sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terhadap suatu
kode etik IT. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang substansi kode etik
profesi dan juga karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi itu
sendiri. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi
untuk menjaga martabat luhur masing – masing profesi.
Alasan
mengabaikan kode etik IT profesi antara lain :
- 1. Pengaruh
sifat kekeluargaan
Misalnya yang melakukan
pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan kekerabatannya dengan pihak
yang berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran kode etik pada suatu
profesi, maka mereka akan cenderung untuk tidak memberikan sanksi kepada
kerabatnya yang telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.
Misalnya yang melakukan
pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan atau orang yang meiliki
kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang lain yang
posisi dan kedudukannya berada dibawah orang tersebut akan untuk enggan melaporkan
kepada pihak yang berwenang yang memberikan sanksi, karena kekawatiran akan
berpengaruh terhadap jabatan dan posisinya pada profesi tersebut.
Ø Pengaruh
masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran
kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.
Ø Tidak
berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
Ø Organisasi
profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan
keluhan
Ø Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya
pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
2.3 Upaya Pencegahan Pelanggaran
Kode Etik Profesi
Kasus
– kasus pelanggaran kode etik akan ditindak lanjuti dan dinilai oleh dewan kehormatan
atau komisi yang terbentuk khusus untuk itu, karena tujuannya adalah mencegah terjadinya
perilaku yang tidak etis. Seringkali kode etis juga berisikan tentang ketentuan
– ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat
melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation
yang terwujud dalam kode etik.
Ada beberapa
alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alasan tersebut adalah menurut
(Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :
- Kode
etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu
dapat berperilaku secara etis.
- Kontrol
etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku
organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
- Perusahan
memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana
kode etik merupakan salah satu penandanya.
- Kode
etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan
nilainilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari
budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya
tersebut.
Seperti
kode etik itu berasal dari dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi
untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek
sehari – hari kontrol ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas
tertanam kuat dalam anggota – anggota profesi, tetapi dengan perilaku semacam
itu solidaritas antar kolega ditempatkan diatas kode etik profesi dan dengan
demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang
sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan –pertimbangan
lain.
Masing
– masing pelaksanaan profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru
kemudian dapat melaksanakannya. Kode etik profesi merupakan bagian dari etika
profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma – norma yang lebih
umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas, mempertegas dan merinci norma – norma tersebut sudah tersirat
dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau
aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang
baik dan yang tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa
yang dilakukan oleh seorang profesi.
2.4 Undang – undang
Pelanggaran Kode Etik Profesi
Setiap
undang – undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya.Pelanggaan
kode etik profesi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan undang –undang dan
hukum yang berlaku. Hukum untuk menjerat pelanggaran kode etik ada 2 yaitu hukum
primer dan hukum sekunder. Hukum primer berupa hukum positif yaitu peraturan perundang
– undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Sedangkan hukum sekunder meliputi
buku literatur dalam bidang hukum administrasi maupun bidang lainnya yang berkaitan
dengan pokok masalah. Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap
potret penegakan hukum.
Ketika
ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk
mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Low in Book adalah
hukum yang seharusnya berjalan sesuai keinginan, sedangkan law in action adalah
hukum yang senyatanya berjalan dalam masyarakat. Antara keduanya sering
berbeda, artinya hukum dalam buku sering berbeda dengan hukum dalam tindakan
masyarakat. Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di
antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan
kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi
berat.
Menurut Soejono
Sokanto (1988) menyebutkan 5 unsur penegakan hukum yaitu :
- 2. Mentalitas
aparat penegakan hukum
Menurut
H. George Frederickson & David K.Hart sebagai aparat negara, para pejabat
wajib mentaati prosedur, tata kerja dan peraturan – peraturan yang telah
ditetapkan oleh organisasi pemerintah. Dengan kata lain para pejabat harus
memiliki kewaspadaan profesional dan kewaspadaan spiritual merujuk pada
penerapan nilai – nilai kearifan, kejujuran, keuletan, sikap sederhana dan
hemat, tanggung jawab serta akhlak dan perilaku yang baik. Menurut Pasal 72
Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar
Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Selain itu,
beberapa sanksi lainnya adalah:
- · Menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak
Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau
denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
- · Memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Untuk
melaksanakan kode etik diperlukan moralitas yang tinggi bagi penyandang profesi
tersebut. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional,
ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang
telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Dengan
demikian menjadi pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan lain kecuali taat,
jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai
sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya.
2.5
Sanksi Yang Diberikan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi
Berikut adalah
kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
Pada tahap ini, si pelaku akan
mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi
terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang
berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke
tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya
Mengupdate status
yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik
berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal
tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan
untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya.
Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan
agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan
akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat
konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
“Setiap penyelenggara negara,
Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama
Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan
Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3).
“Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33).
“Gugatan perdata dilakukan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah
sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
(UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang
mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama
halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan
tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang
terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum,
perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan
ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.
2.6
Contoh Pelanggaran Etika Profesi IT dan Cara Mengatasinya
Makin
merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya
di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial), froudster (pencipta situs
tipuan ), dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan telah terinfeksi
virus komputer, yang mengubah komputer menjadi zombie. Faktor lain yang menjadi
pemicu adalah makin banyaknya para intelektual yang tidak ber etika. Hukum
untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan
maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal
tersebut antara lain:
1. Karakteristik
aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada
batasan-batasan teritorial
2. Sistem
hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan
teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan – persoalan
hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Akibat
yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia
adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang
dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi
dikarenakan banyak kasus
credit card FRAUD yang dilakukan oleh Netter asal Indonesia. Sedangkan Cyber
Crime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi komputer dan
telekomunikasi.
Adapun kode
etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
4. Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk
materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan
identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan
pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala
konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya
dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran
secara langsung.
Undang- undang
yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur
secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan
dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum
cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer yang ada.
BAB
III
Kesimpulan
Dan Saran
1. Kesimpulan
Dari
pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan
pedoman mutu moral profesi dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi
masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di
terima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di
laksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di
jatuhkan begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di
jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
2. Saran
Agar dapat
memahami dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan
adalah :
- Memperbanyak
pemahaman terhadap kode etik profesi
- Mengaplikasikan
keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
- Pembahasan
makalah ini menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik profesi.
DAFTAR PUSTAKA