UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI
INFORMASI
ETIKA PROFESIONALISME & TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI
KODE ETIK
PROFESI NON FORMIL TUKANG PARKIR
Nama Kelompok :
• Angger Istyo Prananto 10110813
• Ginanjar Antoro 13110011
• Rizky Abu Rizal 16110157
Kelas : 4KA25
Dosen : Prof. Dr. I Wayan Simri Wicaksana, S.Si, M.Eng
JAKARTA
2014
1. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara yang memiliki berbagai macam
profesi yang dibagi ke dalam dua jenis, yaitu profesi formil dan profesi
non formil. Profesi formil merupakan profesi yang didasari adanya
pendidikan formil, sedangkan profesi non formil merupakan profesi yang
tidak adanya pendidikan dasar yang melatar belakangi profesi tersebut.
Setiap profesi memiliki masing-masing kode etik, kode etik dapat di
artikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Salah satu profesi yang kode
etiknya jarang sekali orang mengetahuinya, yaitu kode etik profesi non
formil pada tukang parkir. Dalam hal ini tukang parkir bekerja secara
bebas tanpa adanya ikatan dengan suatu organisasi maupun lembaga yang
mempekerjakannya. Walaupun demikian, pekerjaan ini tidak terlepas dari
suatu yang namanya etika dalam melakukan pekerjaan, tujuannya agar
pekerjaan ini tidak merugikan orang lain. Maka dari itu, dalam penulisan
ini akan dibahas tentang “Kode Etika Profesi Non Formil pada Tukang
Parkir”.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa itu kode etik profesi ?
2. Apa kode etik pada tukang parkir ?
3. Adakah pasal yang mengatur perparkiran ?
2. Pembahasan
2.1. Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah
disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya
termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki
sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional
2.2. Atribut Tukang Parkir
Tukang parkir adalah pekerjaan yang berhubungan dengan
mengatur tata cara parkir memarkir suatu kendaraan. dari suatu kendaraan
itu mulai masuk parkir sampai kendaraan itu keluar parkiran, tukang
parkir merupakan profesi yang terlatih bukan terdidik jadinya untuk
dapat terjun dalam profesi ini anda tidak perlu bersekolah untuk belajar
akan tetapi anda cuma perlu berlatih sampai anda dapat melakukan
pekerjaan ini dengan baik dan lancar sebagai tukang parkir hendaknya
mempunyai atribut-atribut seperti ini :
- Topi, tukang parkir tidak perduli panas terik ataupun hujan maka dari itu topi sebagai pelindung kepala sangat diperlukan.
- Rompi atau jaket tukang parkir, rompi ini dipakai agar menandakan seseorang yang memakainya adalah tukang parkir.
- Peluit, dibutuhkan untuk mengatur atau memberikan sinyal pada pembawa kendaraan yang ingin memarkirkan kendaraanya atau mengeluarkan kendaraannya. biasanya tukang parkir yang menggunakan peluit biasanya tukang parkir mobil.
2.3. Tugas Tukang Parkir
Tugas seorang tukang parkir tidaklah mudah mereka haru melakukan kewajibannya dengan baik seperti halnya:
- Memarkirkan kendaraan dengan aman dan baik.
- Menjaga dan mengawasi kendaraan2 yang berada dalam kawasannya agar dalam situasi aman.
- Apabila cuaca panas terik tukang parkir harus menyediakan sesuatu untuk menutupi panas tempat duduk pada kendaraan sepeda motor seperti menutupinya dengan kardus bekas (bisa juga mengelap tempat duduk motor tersebut memakai kain lap yang basah) [khusus kendaraan sepeda motor].
- Mengeluarkan kendaraan dengan aman dan lancar
Biasanya tukang parkir adalah seseorang yang mempunyai kekuasaan di
wilayah suatu parkiran (contohnya seperti pasar tradisional) dan tukang
parkir juga harus mempunyai mata yang jeli karena ia tidak boleh
kecolongan apabila suatu kendaraan mau keluar maka ia harus
mengetahuinya karena kalo tidak diketahui tidak diketahui maka uangpun
tak dapat diraih.
2.4. Jenis Tukang Parkir
Tukang Parkir dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu :
1. Tukang Parkir Dadakan
Tukang parkir ini menjadikan profesinya tidak sebagai pekerjaan tetap.
Profesi tukang parkir dijalankan hanya pada saat-saat tertentu. Misalnya
: Saat ada acara hiburan, konser, pasar malam, dan sebagainya.
Ciri-ciri :
- Tidak memakai seragam lengkap ; rompi + topi oranye
- Atribut tidak lengkap ; tidak membawa peluit
- Tidak mempunyai Kartu Tanda Pengenal Tukang Parkir
2. Tukang Parkir Tetap
Ini adalah profesi tukang parkir sejati. Pekerjaan dijalankan setiap
hari, setiap waktu (sesuai jam kerja, tentu). Tidak peduli bagaimanapun
keadaan, mereka tetap setia bekerja.
Ciri-ciri :
- Memakai seragam lengkap ; rompi + topi oranye
- Atribut lengkap
- Memiliki id card tukang parkir dan bersertifikat
3. Tukang Parkir Profesional
Tukang parkir ini adalah para tenaga terampil dan terlatih. Biasanya
mereka sudah melalui proses yang panjang dalam pelatihan sebelum
diterjunkan ke lapangan sebagai tukang parkir. Tukang parkir ini juga
telah melewati berbagai tes baik tertulis, psikotes maupun wawancara.
Ciri-ciri :
- Berpenampilan profesional
- Gaya bicara sopan dan terarah
4. Tukang Parkir Amatir
Jenis tukang parkir ini kurang bisa dipercaya. Sesuai dengan namanya,
tukang parkir ini belum begitu berpengalaman. Jam terbangnya pun juga
masih tergolong rendah.
2.5. Profil Tukang Parkir
Pak Abdul, itu lah panggilan salah satu tukang parkir yang
berumur 52 tahun. Beliau sudah bekerja selama 4 tahun di belakang masjid
Al-Azhar Jaka Permai daerah Bekasi Barat. Setiap hari beliau selalu ada
menjaga kendaraan orang-orang yang sedang beribadah di masjid tersebut,
khususnya kendaraan bermobil.
Ketersediaan lahan parkir yang terbatas, maka pinggiran jalan belakang
masjid itu dijadikan sebagai lahan parkir. Jalan tersebut merupakan
jalan komplek perumahan yang sering dilewati oleh kendaraan-kendaraan
kecil. Lahan parkir tersebut tidak mengganggu pengendara lainnya yang
lewat, karena lebar jalan cukup untuk dilewati dua kendaraan bermobil.
Pak Abdul bekerja disana tidak tanpa ijin begitu saja, beliau pastinya
sudah mendapat ijin dari keamanan masjid tersebut.
Setiap harinya sekitar 10 mobil beliau jaga, apalagi pada hari
jum’at mungkin lebih dari 10 mobil, karena memang pada hari jum’at
adalah hari para umat muslim beribadah. Penghasilannya pun cukup lumayan
untuk menambah biaya hidup sehari-hari bersama keluarganya. Usia
merupakan faktor utama yang menjadikan beliau sebagai tukang parkir, di
usianya yang sudah cukup berumur ini lah beliau memutuskan untuk tidak
bekerja lagi sebagai mestinya pekerjaan yang layak dikerjakan, daripada
menganggur tanpa menghasilkan apa-apa untuk keluarga lebih baik menjadi
seorang tukang parkir yang setidaknya memiliki penghasilan walaupun
tidak sebesar penghasilan seorang karyawan.
2.6. Kode Etik Tukang Parkir
Yang menarik dari masalah ini adalah ternyata tukang parkir
memiliki kode etik atau aturan-aturan tertentu terutama di kalangan
tukang parkir tidak resmi/liar. Aturan-aturan tersebut adalah:
- Kita mengetahui bahwa banyak tersebar tukang parkir ilegal dijalan. Antara tukang parkir yang satu dengan yang lain tidak boleh berebut lapak. Tentu saja terdapat lapak masing-masing untuk setiap tukang parkir untuk menghindari perselisihan antara tukang parkir yang satu dengan yang lain.
- Menyamakan tarif parkir antara tukang parkir yang satu dengam yang lain. Ini juga merupakan salah satu hal yang penting. Antara tempat parkir yang satu dengan yang lain tidak boleh memiliki tarif yang berbeda, karena tentu saja pelanggan akan mencari tempat parkir yang lebih murah. Walaupun begitu, tidak ada aturan yang mengatur tarif parkir disuatu tempat. Tukang parkir boleh saja memasang tarif lebih murah atau bahkan lebih mahal,namun dengan menyamakan tarif, tukang parkir dapat menghindari kecerembuan antara tukang parkir lainnya yang disebabkan karena suatu tempat parkir lebih banyak pelanggannya karena lebih murah dan sebagainya.
- Berprofesi menjadi tukang parkir ilegal pun memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga kendaraan pelanggan. Tidak ada sistem keamanan yang canggih seperti yang terdapat di mall, hanya harus benar-benar teliti menjaga kendaraan pelanggan. Tentu saja, tidak hanya satu kendaraan, puluhan bahkan ratusan kendaraan.
- Tukang parkir juga harus memperlakukan kendaraan pelanggan dengan baik. Walaupun tempat parkir tersebut sudah penuh kendaraan, namun tukang parkir selalu menerima jika masih ada kendaraan yang ingin parkir. Akhirnya kendaraan tersebut saling terhimpit antara satu kendaraan dan kendaraan yang lain, terutama motor. Sehingga menyebabkan kendaraan tersebut menjadi lecet atau spion-nya patah dan tentu saja kebanyakan tukang parkir tidak akan bertanggung jawab akan hal semcam itu.
- Karena sempitnya lahan parkir yang dimiliki oleh tukang parkir, banyak tukang parkir yang meletakkan kendaraan pelanggannya di pinggir jalan dan tentu saja akan mengganggu aktivitas jalan tersebut dan dapat membuat jalan macet.
2.7. Belajar dari Tukang Parkir
Bagi yang menjadi pengusaha parkir sebaiknya harus tahu
perdanya, tukang parkir juga harus tahu hukum dan, mitranya, Berkaitan
dengan hal ini, di dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta
No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (“Perda Perparkiran”) diatur
tentang fasilitas parkir di ruang milik jalan. Akan tetapi, berdasarkan
Pasal 11 ayat Perda Perparkiran, penggunaan ruang milik jalan untuk
fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan
lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir. Penggunaan
ruang milik jalan untuk fasilitas parkir tersebut ditetapkan oleh
Gubernur. Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas perparkiran ini
dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Unit
Pengelola Perparkiran (Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan
Provinsi DKI Jakarta).
Berdasarkan Pasal 13 Perda Perparkiran, kawasan (zoning) pengendalian parkir tersebut terdiri atas:
1. Golongan A dengan kriteria:
- Frekuensi parkir relatif tinggi;
- Kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran;
- Dan dejarat kemacetan lalu lintas tinggi.
2. Golongan B dengan kriteria:
- Frekuensi parkir relatif rendah;
- Kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran; dan
- Derajat kemacetan lalu lintas rendah.
Parkir di ruang milik jalan sekurang-kurangnya memiliki sarana sebagai berikut (Pasal 46 ayat [1] Perda Perparkiran):
- Rambu lalu lintas yang menunjukkan tempat parkir dan/atau dengan rambu tambahan yang menerangkan batasan waktu dan cara parkir;
- Rambu yang menerangkan golongan tempat parkir dan tarif layanan parkir; dan
- Karcis parkir.
2.7. Pasal Yang Mengatur Perparkiran
Untuk menertibkan parkir didasarkan pasal 61 UU no 14 tahn 1992
yang telah diubah dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 dalam Pasal 106
ayat (4) yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: huruf d. berhenti dan
Parkir; dan pasal 287 ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan
Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Kesimpulan
Setiap profesi, baik itu profesi formil maupun profesi non
formil memiliki kode etik profesi yang mengatur kegiatan atau pekerjaan
dari profesi tersebut. Tentunya kode etik tersebut memiliki tujuan
masing-masing yang intinya agar kegiatan atau pekerjaan yang dijalani
dapat berjalan sebagai mana mestinya dan tidak dapat merugikan orang
lain dan dapat dipertanggunga jawabkan.
Tukang parkir juga merupakan sebuah profesi yang harus memiliki aturan
yang jelas, karena profesi ini dapat dilakukan oleh siapa saja. Jika
tidak aturan yang mengatur pekerjaan tukang parkir ini akan menyebabkan
terjadinya parkir liar, sehingga dapat mengakibatkan dampak buruk
lainnya, terutama kemacetan. Pengelolaan lahan parkir yang baik akan
menjadikan sebuah profesi tukang parkir ini dapat dikembangkan menjadi
sebuah jasa penitipan kendaraan yang penghasilannya juga menjanjikan.
Daftar Pustaka / Sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
- http://andrewsaputras.blogspot.com/2011/04/etika-tukang-parkir.html
- http://parkirindonesia.blogspot.com/2013/07/belajar-dari-tukang-parkir.html
- http://parkirindonesia.blogspot.com/2013/07/etika-nonformal-juragan-parkir.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Pelanggaran_parkir