Npm : 10110813
Kelas : 2 ka25
1.Organisasi HIMNI (Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi) Gunadarma
Visi :
Menjadi Sarana dan Wadah bagi mahasiswa Jurusan Sistem Informasi Yang berkualitas dan terpercaya dalam pencarian informasi dan penyampaian,aspirasi,serta mengembangkan motivasi dan inovasi anggotanya.
Misi :
Menyelenggarakan program-program studi yang bermutu dan berwawasan dalam menunjang pengembangan SDM.
Menyediakan sarana dan prasarjana untuk pemenuhan kebutuhan informasi
Mempererat persaudaraan antara seluruh anggota pada khususnya dan seluruh mahasiswa pada umumnya.
Tujuan Untuk Mahasiswa :
Mengumpulkan teman-teman mahasiswa jadi satu wadah.
Menyelenggarakan kegiatan yang memicu mahasiswa dalam berkarya dan berkreatifitas.
Menyediakan tempat untuk berbagi (sharing) dalam masalah IT,informasi dan seputar kampus.
Menjadi pegangan terhadap arah teman-teman mahasiswa ke depannya.
2.Organisasi ROHIS (Islam) Gunadarma
Visi :
Menjadi Sarana dan Wadah bagi mahasiswa Jurusan Sistem Informasi Universitas Gunadarma Yang bermoral dan berakhlak dalam mengertikan tentang beragama yang baik dan benar dan penyampaian,aspirasi,serta mengembangkan motivasi dan inovasi dalam menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam islam.
Misi :
Menyelenggarakan program-program studi yang bermutu dan berwawasan dalam menunjang pengembangan Akhlak.
Menyediakan sarana dan prasarjana yang mempunyai akhlak yang baik dalam kegiatan kehidupannya.
Tujuannya :
Jika kita mengikuti Organisasi ini kita mampu mengubah pribadi kita menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan berakhlak karimah dan mengerti benar akan ajaran agama Islam dapat digunakan di dalam kehidupan sehari-hari sebagai contoh yang baik bagi mahasiswa.
3.Organisasi Senat Mahasiswa
Senat Mahasiswa adalah organisasi mahasiswa intra universiter yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan NKK/BKK pada tahun [1978]. Sejak 1978-1989, Senat Mahasiswa hanya ada di tingkat fakultas, sedangkan di tingkat universitas ditiadakan.
Di tingkat jurusan keilmuan dibentuk Keluarga Mahasiswa Jurusan atau Himpunan Mahasiswa Jurusan, yang berkoordinasi dengan Senat Mahasiswa dalam melakukan kegiatan intern. Pada umumnya Senat Mahasiswa dimaksudkan sebagai Lembaga Eksekutif, sedangkan fungsi legislatifnya dijalankan organ lain bernama Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM).
Pada tahun 1990, pemerintah memperbolehkan dibentuknya Senat Mahasiswa tingkat Perguruan Tinggi, namun model student government ala Dewan Mahasiswa tidak diperbolehkan.
Senat Mahasiswa yang dimaksudkan adalah kumpulan para Ketua-Ketua Lembaga Kemahasiswaan yang ada : Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas, Ketua Umum BPM dan Ketua Umum Unit Kegiatan Mahasiswa. Model seperti ini di beberapa perguruan tinggi kemudian ditolak, dan dipelopori oleh UGM, Senat Mahasiswa memakai model student government.
Senat Mahasiswa menjelma menjadi Lembaga Legislatif, termasuk di tingkat Fakultas. Lembaga Eksekutifnya adalah Badan Pelaksana Senat Mahasiswa. Belakangan nama Badan Pelaksana diganti dengan istilah yang lebih praktis : Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Awalnya BEM dipilih, dibentuk dan bertanggung jawab kepada Sidang Umum Senat Mahasiswa namun sekarang pengurus kedua institusi sama-sama dipilih langsung dalam suatu Pemilihan Umum.